Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (Fokkal) menunda kegiatan mimbar bebas di depan Gedung Pemuda/KNPI pada, Jumat (10/3).
Presidium Nasional Fokkal, Bernard menyatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Misalnya,
ada pengajuan banding oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait gugatan Partai Prima.
“Demi menghormati hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, kami akan menantikan putusan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus tersebut” kata Bernard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).
Bernard menjelaskan, Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin telah menyatakan komisi tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus dan akan menyampaikannya kepada publik.
Terlepas dari itu, Bernard menyampaikan kegiatan Fokkal rencananya menghadirkan beberapa tokoh untuk menyampaikan perspektif tentang putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Bernard mengaku, kegiatan akan dikemas kembali setelah melihat adanya putusan banding.
Menurutnya, rencana kegiatan mimbar bebas bertajuk Konsolidasi Demokrasi akan tetap dilaksanakan dengan menyoroti beberapa sudut pandang melalui perspektif kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Seperti diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3)