Intime – Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus mendukung langkah DPR yang menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Adian menilai aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kewenangan negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dia bahkan menyebut UU Perampasan Aset nantinya dapat digunakan untuk membidik kelompok yang ditudingnya telah mengeruk kekayaan negara selama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Kini waktunya keserakahan rezim Jokowi dihentikan dengan UU Perampasan Aset,” kata Adian di Jakarta, Senin (31/8).
Salah satu konsep dalam RUU tersebut adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset yang dalam kondisi tertentu tidak bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap seseorang.
Adian juga menyinggung kericuhan yang terjadi setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan kompleks DPR pada 27 Agustus 2026.
Dia menyebut kelompok yang berupaya menunggangi aksi tersebut gagal. Namun, kericuhan tetap terjadi setelah massa AMPB meninggalkan Gedung DPR.
“Namun mereka tidak patah niat dan alhasil ada motor dan pos polisi terbakar serta perusakan beberapa kendaraan truk,” ujarnya.
Adian menduga kericuhan tersebut merupakan upaya pihak tertentu untuk memancing kemarahan masyarakat. Dia menilai kelompok tersebut tidak segan menggunakan berbagai cara untuk mengganggu stabilitas.
“Kelompok pengacau negara tidak pernah segan-segan untuk memakai berbagai cara sehingga memancing kemarahan rakyat,” pungkas Adian.

