Intime – DPD GMNI DKI Jakarta mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang menjemput kader GMNI Jakarta Selatan, Juan Moses, dari rumahnya. GMNI menyebut Juan dijemput untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan postingan provokasi aksi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Dendy mengatakan Juan dijemput pada Senin Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. Lokasi penjemputan disebut berada di Bumi Cibinong Endah No. 01.
“Penjemputan dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh oknum anggota berinisial I,” kata Dendy dalam keterangannya, Senin (31/8).
Menurut dia, tim tersebut datang dengan tiga mobil dan tiga personel masuk ke kediaman Juan. Berdasarkan informasi dari keluarga, aparat menyebut Juan dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan dugaan penyebutan nama dalam sebuah postingan yang dianggap memuat provokasi aksi.
Namun, Dendy menyebut keluarga mempertanyakan proses tersebut. Sebab, aparat disebut tidak memberikan kejelasan mengenai bukti postingan yang dipermasalahkan maupun salinan surat tugas kepada keluarga.
GMNI menilai kondisi tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dan berpotensi mengintimidasi aktivis mahasiswa.
“DPD GMNI DKI Jakarta sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang berlebihan dan seolah hanya berani menekan gerakan rakyat,” ujarnya.
Dendy mengatakan Juan hingga saat itu belum kembali ke rumah. Dia pun mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan kadernya.
“Sampai saat ini kader kami, Juan Moses, belum kembali ke rumah. Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Juan Moses tanpa syarat,” tegasnya.
GMNI menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak melakukan tindakan yang dapat membatasi gerakan mahasiswa dan masyarakat secara sewenang-wenang.
Menurut Dendy, fokus aparat semestinya diarahkan pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penindakan terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan pendampingan hukum serta konsolidasi organisasi hingga Juan Moses dibebaskan dan hak-hak sipilnya dipulihkan,” katanya.
GMNI menyatakan akan melakukan pendampingan hukum dan konsolidasi organisasi untuk mengawal kasus Juan Moses.

