Intime – Warga Apartemen Taman Rasuna mempertanyakan penggunaan anggaran oleh pengurus P3SRS yang belum memperoleh persetujuan warga melalui Rapat Umum Anggota (RUA).
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi perwakilan penghuni Apartemen Taman Rasuna dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (19/8).
Salah satu warga Taman Rasuna Olvian Mazaid meminta penjelasan langsung kepada DPRKP mengenai penggunaan uang warga tanpa persetujuan melalui RUA.
“Apakah penggunaan uang warga oleh pengurus tanpa persetujuan warga dalam RUA diperbolehkan?” tanya Olvian.
Ketua Subkelompok Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP Provinsi DKI Jakarta Suhanto menjelaskan penggunaan anggaran tetap dimungkinkan untuk kebutuhan rutin dan insidentil.
Namun, menurut dia, penggunaan anggaran di luar kebutuhan tersebut tidak diperbolehkan.
“Boleh saja untuk biaya rutin dan insidentil. Kalau di luar itu, itu pelanggaran,” kata Suhanto.
Penjelasan tersebut menjadi perhatian warga karena mereka juga mempersoalkan proses pembahasan dan pengesahan RKAT 2026 dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) pada Januari 2026.
Olvian menilai kejelasan batas penggunaan anggaran dan persetujuan warga melalui forum RUA menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan P3SRS.
Warga berharap penjelasan DPRKP tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperjelas penggunaan anggaran yang selama ini dipertanyakan serta mendorong tata kelola P3SRS Apartemen Taman Rasuna yang lebih transparan dan akuntabel.(*)

