Intime – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Eksepsi tersebut akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Langkah Yaqut ini menjadi respons pertama pihak terdakwa setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan pada sidang perdana, Selasa (11/8). Dalam dakwaannya, JPU menilai Yaqut melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang berujung pada kerugian negara.
KPK mendakwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, di antaranya Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.
JPU menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Dipersoalkan soal Pembagian Kuota 50 Persen
Dalam dakwaannya, JPU menyoroti kebijakan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen. Menurut jaksa, pembagian tersebut dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang memadai.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
JPU menduga kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan itu diduga berkaitan dengan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Dari perhitungan jaksa, salah satu komponen kerugian negara berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.
Selain itu, jaksa menghitung penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Sejumlah Pihak Disebut Menerima Keuntungan
Dalam surat dakwaan, JPU juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Gus Alex disebut menerima US$5,2 juta dan Rp330 juta. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$475.000 dan Rp50 juta.
Nama lain yang disebut antara lain Abdul Muhyi yang diduga menerima US$308.500, Ridwan Kurniawan US$512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuriyah US$70.000.
JPU juga menyebut sejumlah nama lain, yakni Doddy Suhada sebesar US$59.500, Kamal US$3.000, Adam Fakih Mukodam US$3.000, Bambang Sutrisno US$80.000, dan Hud Rifky Assegaf US$130.000.
Selain individu, jaksa mendakwa 313 PIHK memperoleh keuntungan sebesar Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu juga disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pembacaan eksepsi Yaqut menjadi tahapan penting dalam perkara ini. Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum akan menguji dan mempersoalkan dakwaan yang disusun JPU KPK sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Selanjutnya, JPU KPK akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut sebelum majelis hakim menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

