27,5 Juta Meter Persegi Aset Publik Belum Diserahkan, Ongen: Ini Sudah Abnormal

Intime – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, menilai persoalan aset yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah masuk kategori serius.

Sekitar 27,5 juta meter persegi aset hingga kini belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI. Anggota Pansus Fasos-Fasum, Mohamad Ongen Sangaji, menilai angka tersebut menunjukkan lemahnya pengamanan dan penertiban aset daerah selama bertahun-tahun.

“Situasinya sudah abnormal. Ada sekitar 27,5 juta meter persegi aset yang belum diserahkan,” ujar Ongen, beberapa waktu lalu.

Menurut politikus Partai NasDem itu, persoalan tersebut tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai persoalan administrasi. Pemprov DKI harus berani mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai masyarakat yang terus dirugikan. Ke depan harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ongen menilai pembentukan Pansus menjadi momentum untuk membongkar dan menuntaskan persoalan penyerahan Fasos-Fasum yang telah berlangsung puluhan tahun. Sebab, aset yang semestinya menjadi fasilitas publik justru masih tertahan dan belum berada dalam penguasaan pemerintah.

Ia meminta Pemprov DKI segera membangun basis data Fasos-Fasum yang akurat dan menyeluruh. Data tersebut harus memuat lokasi, luas lahan, status kewajiban masing-masing pengembang, hingga kondisi aset di lapangan.

“Pimpinan TP3W dan Dinas Citata harus turun langsung,” tegas Ongen.

Ia juga menyoroti kesiapan Tim Penertiban Aset/Tim Pembina Pembangunan Kota (TP3W) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Menurutnya, masih ditemukannya ketidaksiapan data ketika peninjauan lapangan, termasuk di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan data aset.

Ongen menegaskan, data yang lemah hanya akan membuat Pemprov DKI kesulitan menagih kewajiban pengembang. Sebaliknya, basis data yang valid akan memperkuat dasar hukum sekaligus posisi tawar pemerintah untuk melakukan penertiban.

Selain itu, ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bertindak terhadap penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan.

“Penertiban harus tegas dan terukur,” katanya.

Ongen mengingatkan, Fasos-Fasum bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi. Di balik aset tersebut terdapat hak masyarakat atas fasilitas publik yang seharusnya diterima sebagai bagian dari pembangunan kawasan.

Karena itu, ia meminta tidak ada lagi pembiaran terhadap aset yang selama puluhan tahun belum diserahkan. Pemprov DKI dinilai harus segera mengakhiri praktik tarik-ulur dengan pengembang dan memastikan seluruh kewajiban diselesaikan.

“Jangan sampai aset publik dibiarkan menggantung puluhan tahun. Masyarakat yang akhirnya menanggung kerugiannya,” pungkas Ongen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini