Tiga nama ini dibacakan oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada Jumat (13/9).
“Saya minta masing-masing fraksi menyebutkan nama. Setelah itu baru menyerahkan (dokumen lengkap nama yang diusung kepada pimpinan DPRD),” kata Achmad Yani saat memimpin rapat.
Hasilnya, ketiga nama tersebut adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik. Menariknya, tiga nama ini kompak diusung oleh Koalisi Indonesa Maju (KIM). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang berbeda sendiri.
Sebagai informasi, Heru Budi masih bisa menjabat kembali sebagai Pj. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan masa jabatan Pj maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun.
Adapun perumusan tiga nama ini diambil dari nama paling banyak yang diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI periode 2024-2029. Setiap fraksi pun diperbolehan mengusulkan maksimal tiga nama.
Berikut usulan nama-nama Pj Gubernur dari setiap fraksi.