KPK Sita Mercy Milik Legislator Bengkulu Diduga Pemberian Pengusaha Eno Bowo Susilo

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin (21/9).

Mobil tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS), kepada Vinna. Namun, kendaraan itu tercatat atas nama Rani Sorayya, yang disebut merupakan rekan Vinna.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Bengkulu.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9)

Dengan penyitaan tersebut, KPK telah mengamankan dua kendaraan yang diduga merupakan pemberian Eno kepada Vinna. Sebelumnya, penyidik menyita Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna pada Agustus 2026.

KPK juga menemukan dua kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan pemberian Eno kepada Vinna, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix. Kedua kendaraan tersebut tercatat atas nama Dian Andini Anggraheni (DAA), adik Vinna.

Kedua mobil itu belum disita. Namun, penyidik telah memeriksa Dian untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul kendaraan tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri keterkaitan sejumlah aset tersebut dengan kapasitas Eno sebagai pihak swasta dan Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut,” ujar Budi.

KPK sebelumnya juga menduga Vinna menerima aset lain dari pihak swasta. Penyidik tengah menelusuri dugaan pemberian berupa rumah, apartemen, kendaraan, serta aliran uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.

KPK membuka penyidikan baru pada Juli 2026. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara pengembangan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini