MAKI Ungkap Inisial 2 Pegawai KPK yang Diduga Bocorkan Dokumen Kasus Suap HGB ATR/BPN

Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap inisial dua pegawai KPK yang diduga membocorkan dokumen perkara suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Kedua pegawai itu berinisial TS dan MS.

Boyamin menyebut kedua orang tersebut diduga membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara kepada Arif Sugianto sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11).

Boyamin menjelaskan TS merupakan pejabat Direktorat Penyelidikan KPK yang sebelumnya berasal dari lembaga lain. Sementara MS disebut bertugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dan juga berasal dari luar lembaga antirasuah.

“Oknum tersebut: TS: pejabat Direktorat Penyelidikan KPK (pegawai KPK yang telah mundur dari lembaga lain). MS: personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK (berasal dari lembaga luar KPK),” ujarnya.

Menurut Boyamin, kedua pegawai tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia berharap Dewas segera memeriksa keduanya untuk mendalami dugaan pembocoran dokumen.

Boyamin juga mengungkap dugaan adanya komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum pegawai KPK. Dia meminta Dewas turut meminta keterangan Fahd El Fouz dan Lampri sebagai saksi.

“Dewas KPK semestinya meminta keterangan sebagai saksi terhadap Fahd El Fouz dan Lampri untuk mendalami sepak terjang Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut,” katanya.

Terpisah, KPK membenarkan sedang memeriksa dugaan kebocoran dokumen perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat dan Dewas KPK.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).

Budi belum mengungkap siapa saja pegawai yang telah diperiksa. Dia menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Masih berproses,” jelasnya.

Meski demikian, Budi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti tambahan.

“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini