Intime – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dinilai tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA pada Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9), Sudewo mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang menurutnya lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dibandingkan fakta yang muncul di persidangan.
“Cara berpikir atau cara kerjanya penuntut itu tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” kata Sudewo.
Menurut Sudewo, selama proses persidangan berlangsung, tidak terdapat keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Ia juga menegaskan tidak menemukan adanya fakta persidangan yang menunjukkan dirinya terlibat langsung dalam perkara DJKA maupun proses pengisian perangkat desa.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 juta pun dengan saya,” ujarnya.
Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut dia, tuduhan mengenai adanya perintah tersebut tidak didukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.
Sudewo berharap majelis hakim tidak hanya melihat konstruksi dakwaan maupun tuntutan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Insyaallah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan. Saya yakin, saya percaya Allah Subhanahu wa taala, Tuhan yang Maha Kuasa, itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan tim hukum akan menggunakan kesempatan pembelaan atau pledoi untuk menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak tercermin dalam tuntutan JPU.
Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan.
“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan,” kata Aviv.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, Aviv juga mempertanyakan kaitan Sudewo dengan proses yang didakwakan kepadanya.
Ia menegaskan Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek di lingkungan DJKA.
“Tidak pernah ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum akan menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai bagian penting dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Aviv mengatakan pihaknya tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Sudewo.
“Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Kita tetap akan mengajukan permohonan bebas,” katanya.

