Adian soal Putusan MK: Gibran Sudah Berbohong, Bagaimana Patut Dihormati?

Intime – Pemerhati sosial politik Adian Radiatus melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Adian menilai pertimbangan MK tersebut menjadi persoalan penting yang kini diketahui publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih.

“Gibran sudah berbohong, menipu, tidak jujur sehingga bagaimana mungkin patut dihormati,” kata Adian, Rabu (7/10).

Menurut Adian, inti persoalan terletak pada dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan wakil presiden. Ia menilai ijazah atau dokumen setara SMA semestinya disertakan sebagai bagian dari berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adian berpandangan, temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran membuka persoalan yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan MK dalam sidang putusan perkara terkait persyaratan ijazah Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa sertifikat keikutsertaan dalam proses pembelajaran tidak serta-merta menjadi bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Namun, pernyataan MK tersebut perlu dipahami secara tepat. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan setara SMA dalam bukti yang dipelajari di persidangan, bukan secara otomatis menetapkan bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah SMA.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini