MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Anas: Tak Sesimpel Itu, Ada Keadaan Rumit di Belakang Panggung

Intime — Politikus senior Anas Urbaningrum buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anas menilai persoalan tersebut tidak sesederhana hasil putusan yang dibacakan MK.

“Ya kan? Mangkane to. Tidak sesimpel itu. Ada keadaan yg rumit di belakang panggung,” tulis Anas dalam cuitannya di akun X pribadinya, @anasurbaningrum, Selasa (6/10).

MK sebelumnya menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan para pemohon bukan peserta resmi dalam Pilpres 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara PHPU.

Namun, meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut mulai diperiksa MK pada 21 September 2026. Salah satu aturan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan itu menyebut pendaftar capres dan cawapres yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut dan meminta MK menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Putusan MK tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anas yang menyebut persoalan di balik perkara itu tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini