MK Tolak Gugatan, Gibran Tetap Sah Wakil Presiden

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon. Para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PHPU.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta atau kontestan resmi dalam Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU.

Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya turut menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Perkara tersebut sebelumnya mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026. Para pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pendaftar calon presiden dan wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan persyaratan pendidikan yang diatur dalam UU Pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini