Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara syarat pendidikan Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul.
Arsul mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
MK juga menyinggung dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran.
Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Persoalan dokumen itu sebelumnya juga muncul dalam persidangan. Kemendikdasmen menyatakan Gibran menyerahkan certificate of attendance dan transkrip nilai ketika mengajukan penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan, hakim MK sempat mempertanyakan tidak adanya ijazah dalam dokumen yang diserahkan tersebut.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Selain Denny, pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres.

