Intime – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan surat undangan yang diterima redaksi, Dewan Pimpinan Pusat GHARIS dijadwalkan menyampaikan laporan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7).
Dalam surat itu, GHARIS menyebut pelaporan dilakukan agar KPK menelaah perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AHY dan Ibas.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara,” demikian isi surat undangan tersebut.
GHARIS mendasarkan laporannya pada data LHKPN yang dipublikasikan KPK. Menurut organisasi itu, total harta kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 mencapai Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar atau naik sekitar 481,5 persen.
Sementara itu, harta kekayaan Ibas pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan pelaporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar atau naik sekitar 733,18 persen dalam empat tahun.
Berdasarkan data tersebut, GHARIS meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelaahan, verifikasi, klarifikasi, dan penelusuran terhadap asal-usul pertambahan harta kekayaan sebagaimana tercantum dalam LHKPN.
Menurut GHARIS, langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh pertambahan harta kekayaan dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari AHY maupun Ibas terkait rencana pelaporan tersebut. KPK juga belum memberikan tanggapan mengenai laporan yang akan disampaikan GHARIS.


