Intime – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby setelah sebelumnya ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Menurut Firman, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Ia menegaskan, Komisi IV tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara dinilai merupakan persoalan serius yang harus memperoleh perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Firman mengatakan, Komisi IV akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mencermati perkembangan perkara tersebut. DPR juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan mengenai kronologi peristiwa tersebut.
“Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar mematuhi mekanisme pelaporan gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurut Raja Juli, pengembalian tidak dilakukan pada hari yang sama karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.


