Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1). Penangkapan politikus Partai Demokrat itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Benny saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas Enembe salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.