Intime – Judi online (judol) semakin meresahkan rakyat. Pemerintah harus melakukan upaya penutupan akun-akun yah terindikasi judol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judol meningkat dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ungkap Kepala Dian, Senin (6/4).
Sementara itu dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
BPR yang izinnya dicabut termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala Dian mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.

