Intime – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya saat ini memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat. Penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung program-program prioritas nasional.
“Salah satunya penyelamatan sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan. Kami sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang masih dalam tahap penyidikan tertutup terkait tata kelola pertambangan. Kami ingin seluruh sumber daya itu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan negara,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Selain perkara pertambangan, Jampidsus juga tengah menyidik dugaan korupsi transfer pricing ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Perkara-perkara ini membutuhkan energi besar dari para penyidik kami untuk menuntaskannya. Demikian juga perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis yang menjadi perhatian luas masyarakat,” ujarnya.
Febrie menegaskan, penyidikan berbagai kasus korupsi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
“Karena itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan,” katanya.
Ia memastikan Kejaksaan akan terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Febrie.
Selain menangani perkara korupsi besar, Febrie yang juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengatakan satgas terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif kepada perusahaan.
Menurutnya, terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan, pemerintah telah menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

