Pramono Teken SE WFH untuk ASN Pemprov Jakarta

Intime – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 soal aturan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah setiap hari Jumat. Hal ini, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

SE tersebut mengatur aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai ASN pada /subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

“Untuk WFH atau Work From Everywhere, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50% yang melakukan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, (7/4).

Dia menjelaskan, ASN bisa melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

“Pegawai WFH wajib laporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00,” tegas dia.

Politikus PDIP itu mengaku, akan terus memantau para ASN yang melakukan WFH dengan sistem yang sedang dikembangkan. Hal ini dilakukan agar produktivitas ASN di lingkup Pemprov Jakarta dapat terjaga dengan baik.

Para ASN yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentua peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini