Akhirnya, KPK Jemput Paksa Ketua PDIP Kalsel Maming Mardani

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan jemput paksa terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming.

Diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan  tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).

Tetapi, hingga kini belum diketahui apakah upaya jemput paksa itu berhasil atau tidak. “Masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan,” tegas dia.

Ali menyatakan, sebelumnya komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua terhadap kader PDIP itu untuk hadir tanggal Kamis (21/7) lalu.

“Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Ali menyatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini