Intime – Analis Politik Point Indonesia Karel Susetyo menilai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sejak awal tidak didesain sebagai gerakan rakyat yang massif hingga skala nasional.
Menurutnya, langkah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menerima audiensi dengan pimpinan DPR menjadi pilihan setelah gerakan tersebut mulai mendapat dukungan dari berbagai kelompok.
AMPB sebelumnya datang ke Jakarta untuk menggelar aksi dan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, mereka membawa tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Namun, setelah diterima pimpinan DPR, massa AMPB menyampaikan hasil pertemuan dan memilih kembali ke Pati.
Karel menilai keputusan tersebut bukan berarti gerakan AMPB kehilangan arah. Ia justru melihat ada pertimbangan politik di balik langkah Botok.
“Botok cs sejak awal sudah membatasi tuntutan mereka soal RUU Perampasan Aset dan hukuman mati buat koruptor. Jadi ketika masuk ke Jakarta dan ia menemukan fakta bahwa banyak pembonceng gelap dalam gerakannya, maka ia mulai berhati-hati,” kata Karel, Jumat (28/8).
Menurut Karel, Botok menyadari aksi yang awalnya membawa tuntutan pemberantasan korupsi dapat ditunggangi kepentingan lain. Terlebih, apabila aksi massa berkembang menjadi kerusuhan, Botok sebagai koordinator berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Ia menilai keputusan Botok menerima undangan pimpinan DPR menjadi cara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus mencegah gerakan berkembang ke arah yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya realita ini sederhana saja, jauh dari segala dugaan bahwa AMPB sudah terbeli oleh para pimpinan DPR,” ujarnya.
Karel bahkan menilai Botok telah menunjukkan kesadaran politik dengan membaca kemungkinan adanya pihak yang menunggangi gerakan tersebut.
“Pada posisi ini kita melihat bahwa Botok punya kesadaran politik, kalau gerakannya sudah mulai diboncengi anasir politik yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo,” kata dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Dalam audiensi itu, DPR menyampaikan target RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Usai pertemuan, Botok menyampaikan hasil audiensi kepada massa. Rombongan AMPB kemudian meninggalkan Jakarta dan kembali ke Pati.
Karel menilai langkah tersebut menunjukkan AMPB memilih jalur dialog dan menghindari kemungkinan aksi berkembang menjadi kerusuhan.

