Alhamdulilah Habib Rizieq Shihab bebas murni pada Senin (10/6). Dengan begitu, mantan pimpinan Front Pembela Islam tersebut sudah tidak lagi memiliki status bebas bersyarat.
“Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) berakhir pada 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Senin (10/6).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, menyatakan, kliennya selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat.
“Ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan atas perkara yang menimpanya,” ungkap Azis.
Saat ini, Habib Rizieq tidal lagi berstatus narapidana atau warga binaan lagi. Azis menyatakan nantinya Habib Rizieq tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalaninya selama dua tahun.
Mewakili Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendoakan Habib Rizieq.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya,” ppaarnya.
“Selain itu juga kepada khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu,” sambungnya.
Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat sebelumnya. Kemenkumham RI menyatakan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq mendekam di penjara atas 3 perkara. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Kemudian, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.