Intime – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai tragedi banjir besar di Sumatra yang telah menewaskan lebih dari 700 orang sebagai bencana ekologis yang dipicu kebijakan industri ekstraktif pemerintah selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan pemerintah tidak bisa terus-menerus menyalahkan cuaca ekstrem sebagai penyebab utama banjir dan longsor.
“Faktanya, deforestasi di wilayah Sumatra memang tinggi. Kerentanan ekologis meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan,” ujar Usman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12).
Usman mengutip data Walhi yang mencatat terdapat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, serta izin PLTA dan PLTM di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor.
Amnesty International sejak 2016 telah merilis laporan mengenai praktik pembukaan kebun sawit yang dilakukan dengan menggunduli hutan. Menurut Usman, pola itu menyebabkan kerusakan lingkungan serius, termasuk hancurnya habitat satwa dilindungi seperti orangutan dan harimau Sumatra.
Usman menilai kerusakan ekologis akibat kebijakan ekstraktif sudah sangat nyata sehingga pemerintah perlu segera menetapkan status darurat nasional.
“Agar kekuatan dalam dan luar negeri bisa dikerahkan menolong korban,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah yang enggan mengeluarkan status tersebut.
“Asing yang harus ditakuti adalah asing yang merusak hutan, bukan asing yang ingin menolong manusia,” ujarnya.
Ia menilai tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan negara harus konsisten dengan hak asasi manusia, hak satwa, dan kelestarian lingkungan hidup.
Peringatan para pemerhati lingkungan terkait meningkatnya bahaya deforestasi, kata Usman, selama ini kerap diabaikan. Pemerintah disebut lebih memilih ekspansi perkebunan sawit ketimbang menjaga hutan.
Menurut Usman, bencana ini merupakan krisis iklim yang diperparah ulah manusia. Ironisnya, masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang nyaris tidak berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca.
“Tidak ada solusi tanpa peta jalan keadilan iklim,” tegasnya.
WALHI mencatat bahwa sepanjang 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar hilang akibat aktivitas 631 perusahaan tersebut.
Celios juga menyebut kerugian akibat bencana ekologis ini mencapai Rp 68,6 triliun.

