Intime– Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat laporan harta kekayaannya menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp21,31 miliar.
Anom diamankan tim KPK dalam OTT yang berlangsung pada Selasa (28/7). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (29/7).
Usai diamankan, Anom dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum Anom beserta pihak lain yang turut diamankan.
Di tengah proses hukum tersebut, LHKPN Anom yang dilaporkan pada 26 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025 menunjukkan total kekayaan sebesar Rp21.315.743.177. Nilai itu berasal dari total aset senilai Rp22,56 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp1,24 miliar.
Porsi terbesar kekayaannya berasal dari kepemilikan 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar, Tegal, dan Pemalang, dengan nilai mencapai Rp12,29 miliar.
Selain aset properti, Anom juga melaporkan kepemilikan 11 kendaraan senilai Rp1,10 miliar yang terdiri atas mobil, sepeda motor, hingga motor gede. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp440 juta, surat berharga senilai Rp902,21 juta, kas dan setara kas sebesar Rp782,21 juta, serta harta lainnya senilai Rp7,03 miliar.
Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun status hukum Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

