Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Intime – Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

“Sudah,” tutur Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (19/3).

Sebelumnya, Tessa pada Selasa (18/3) mengatakan bahwa penyidik KPK kembali memanggil Andi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AG alias AN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

Andi merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el, dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.

Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP-el tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Kemudian, pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini tengah berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini