Intime – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Para tokoh politik itu memasuki gedung pengadilan bersama-sama dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang.
“Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan dan hakim mengambil keputusan yang adil,” ujar Anies.
Selain keduanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun juga terlihat hadir untuk memberikan moral kepada Tom.
Saat ini, sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah sebagai hakim anggota tengah berlangsung.
Pada kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.