Intime – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI tahun 2026 sebesar Rp 79.596.193.108.415 atau sekira Rp 79,59 triliun.
Anka tersebut mengalami penurunan dibandingkan APBD murni Jakarta 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 81,3 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menyampaikan, kesepakatan tersebut dicapai setelah Banggar bersama Pemprov DKI menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 pada Jumat (21/8).
“Alhamdulillah, hari ini Jumat, 21 Agustus 2026, kami Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pembahasan KUA-PPAS,” ucap Suhud.
Suhud menuturkan, nilai anggaran perubahan tersebut mengalami penurunan dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 81,3 triliun. Setelah penyesuaian, postur APBD 2026 menjadi Rp 79,59 triliun.
Meski terjadi penurunan anggaran, DPRD dan Pemprov DKI berkomitmen menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tetap menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran perubahan.
“Kami tetap bersepakat untuk menjaga hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat DKI Jakarta, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pihaknya juga memastikan pemenuhan mandatory spending tetap menjadi perhatian meskipun terdapat keterbatasan anggaran.
“Walaupun mengalami defisit atau kekurangan anggaran, kami berupaya tetap menjaga kebutuhan mendasar masyarakat DKI Jakarta,” pungkasnya

