Intime – Bupati Pati nonaktif Sudewo mengomentari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10).
Sudewo menilai jawaban jaksa atas nota pembelaannya tidak berbeda dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. Ia menyebut jaksa masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama,” kata Sudewo usai sidang.
Menurut Sudewo, sejumlah tuduhan jaksa terkait aliran uang kepadanya telah terbantahkan dalam persidangan. Salah satunya mengenai dugaan penerimaan Rp450 juta dari Nur Hidayat.
“Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh,” ujarnya.
Ia juga membantah dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika. Sudewo mempertanyakan bukti nomor seri uang dolar yang disebut jaksa berkaitan dengan uang yang disita KPK.
“Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang,” katanya.
Sudewo kemudian membantah dugaan penerimaan uang Rp721,5 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak. Ia menegaskan tidak pernah diberi tahu maupun menerima uang tersebut.
Menurut dia, hal serupa terjadi pada dugaan penerimaan Rp200 juta. Sudewo menyebut keterangan dalam persidangan justru menunjukkan uang yang diterima Nur Hidayat sebesar Rp125 juta merupakan dana sosial perusahaan.
“Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali,” katanya.
Sudewo juga mempersoalkan sikap jaksa yang menurutnya masih menjadikan BAP sebagai dasar dalam menyusun argumentasi.
“Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP enggak usah dia mengadakan persidangan,” ujar Sudewo.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo kembali menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan kewenangan langsung bupati.
“Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa,” katanya.
Dalam repliknya, JPU KPK Luhur Supriyohadi menilai nota pembelaan Sudewo hanya berisi bantahan yang tidak didukung argumentasi hukum memadai. Jaksa menyebut tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan diperkuat alat bukti yang sah.
JPU kemudian meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh materi pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutannya hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan,
Selain penjara, Sudewo dituntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

