Intime – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berdampak terhadap peta politik menuju Pilpres 2029.
Iwan mengatakan persoalan tersebut berpotensi membuat Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai pendukungnya menghitung ulang peluang Gibran untuk maju sebagai kandidat pada Pilpres 2029.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Pertimbangan menuju 2029 kemungkinan akan berfokus pada siapa yang paling berpeluang menang, paling diterima publik, dan memiliki risiko hukum serta politik paling kecil. Dalam kerangka itu, dukungan terhadap Gibran tidak dapat dianggap otomatis,” kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Iwan, kondisi tersebut dapat mengubah kalkulasi politik Prabowo dan partai-partai pendukungnya. Sebab, Gibran sebelumnya dapat dipandang sebagai salah satu opsi untuk menjaga kesinambungan politik menuju 2029.
Namun, persoalan hukum dan legitimasi yang muncul dapat memengaruhi penilaian partai terhadap peluang politik Gibran.
“Putusan MK dapat memiliki efek domino terhadap konfigurasi politik menuju 2029,” ujarnya.
Iwan mengatakan persoalan hukum dapat berdampak terhadap legitimasi. Selanjutnya, legitimasi dapat memengaruhi elektabilitas, daya tawar politik, hingga kemampuan seorang kandidat mendapatkan dukungan partai.
“Karena itu, persoalan Gibran bukan hanya mengenai apakah ia dapat mendaftar atau tidak. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah apakah ia masih memiliki modal politik yang cukup untuk memperoleh tiket pencalonan,” tuturnya.
Dia bahkan menyebut Gibran berpotensi mengalami “penguncian politik” apabila persoalan persyaratan pendidikan tidak segera memperoleh kepastian dan elektabilitasnya tidak kompetitif.
“Penguncian itu tidak selalu berasal dari larangan hukum, tetapi dapat muncul dari keputusan partai yang menilai pencalonannya terlalu berisiko,” tegas Iwan.
Meski begitu, Iwan menilai putusan MK belum otomatis menutup peluang Gibran untuk maju pada Pilpres 2029.
Menurut dia, nasib politik Gibran akan dipengaruhi kepastian dokumen pendidikan, penilaian publik, elektabilitas, serta keputusan partai dan koalisi pendukung.
Dengan demikian, putusan MK dinilai dapat menjadi salah satu titik penting yang memengaruhi kalkulasi politik Gibran menjelang Pilpres 2029.

