Intime – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui pengawasan ketat dan efisiensi sistem, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan peralihan hak terintegrasi dapat berjalan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menjaga mutu pelayanan, setiap kepala kantor pertanahan diwajibkan untuk memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hasil kinerja tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.
Selain itu, pelaporan akta kini menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO). Penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelesaian layanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengimbau agar masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk, Rabu (7/10).
Kementerian ATR/BPN menggarisbawahi sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum yang memberikan rasa aman serta perlindungan bagi keluarga hingga generasi mendatang.
Untuk memberikan kemudahan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN di nomor hotline WhatsApp 0811-1068-0000. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Transformasi layanan pertanahan ini menandai era baru tata kelola administrasi pertanahan yang modern, akuntabel, dan transparan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang datang mengurus pertanahan tanpa kepastian kapan urusannya selesai.

