Intime – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Namun, sidang ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, belum hadir.
ARUKKI menilai proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut ARUKKI, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli meskipun yang bersangkutan disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kondisi tersebut dinilai cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” ujar Edwin
Organisasi tersebut juga menyoroti perbedaan penanganan perkara dengan kasus lain yang dinilai berlangsung lebih cepat. Salah satunya adalah perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Dalam kasus tersebut, keduanya telah menjalani proses penahanan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum ARUKKI Marselinus mengatakan praperadilan diajukan untuk mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, aparat penegak hukum harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka sejak 2023,” kata Marselinus.
ARUKKI berharap praperadilan tersebut dapat mendorong percepatan penanganan perkara sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


