Baleg DPR Sebut Isu RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026 Hoaks

Intime – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah kabar yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Baleg menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan hingga kini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mencoret RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Senin (13/7).

Martin menjelaskan pembahasan RUU tersebut masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI. Komisi III saat ini sedang menyusun materi rancangan undang-undang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi telah diundang untuk memberikan pandangan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus menjamin kepastian hukum.

Martin menegaskan DPR bersama pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu, isu mengenai pencoretan dari Prolegnas tidak memiliki dasar.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus menyerap masukan dari berbagai kalangan. Menurutnya, sebagian besar pihak mendukung pengesahan aturan tersebut.

Namun, DPR juga menerima pandangan agar penyusunannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan undang-undang nantinya.

Selain itu, DPR masih membahas sejumlah substansi penting, mulai dari mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang sah, hingga penguatan aspek kepastian hukum. Pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini