PDIP akan Pecat Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Intime – PDI Perjuangan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan itu disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki standar yang jelas dalam menyikapi kader yang tertangkap melalui operasi tangkap tangan.

“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy, Minggu (12/7).

Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi diawali dengan laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP. Setelah dilakukan pemeriksaan, partai akan menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Menurut Andreas, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari penonaktifan, peringatan, hingga pemecatan sebagai kader partai.

“DPD melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujarnya.

Andreas juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang sebelumnya menjabat Bupati Sukoharjo.

Ia menilai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan opini.

“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” katanya.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta dua bawahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Etik diduga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.

KPK juga menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola setoran yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini