Intime – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan Rp7,29 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026 menunjukkan sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset properti. Nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp6.667.500.000 yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Menariknya, pejabat yang kini memimpin sementara Jampidsus itu hanya memiliki satu kendaraan bermotor. Dalam LHKPN, Rudi melaporkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta. Tidak ada mobil maupun kendaraan lainnya yang tercantum.
Selain properti dan kendaraan, Rudi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122.
Rudi juga tercatat tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp7.295.774.122.
Catatan LHKPN memperlihatkan perjalanan kekayaan Rudi yang meningkat secara bertahap. Pada laporan pertama tahun 2002, total hartanya hanya Rp15 juta. Empat tahun kemudian naik menjadi Rp160,67 juta dan pada 2011 mendekati Rp1 miliar.
Kekayaannya kemudian melonjak menjadi Rp3,35 miliar pada 2018 sebelum akhirnya berada di kisaran Rp7 miliar.
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai hartanya sempat berfluktuasi. Pada 2020 tercatat Rp7,39 miliar, turun menjadi Rp7,34 miliar pada 2021, Rp7,32 miliar pada 2022, lalu merosot menjadi Rp6,59 miliar pada 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan terbaru per 31 Desember 2025, nilainya kembali naik menjadi Rp7,29 miliar.
Rudi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Rudi dikenal sebagai jaksa karier yang pernah bertugas di sejumlah kejaksaan tinggi, menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta pernah menjadi jaksa penugasan di KPK.
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pimpinan Jampidsus tidak memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan dan seluruh proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

