Intime – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengungkap dugaan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp6,4 miliar, serta valuta asing yang terdiri dari SGD460.450, AUD30.000, USD31.300, JPY586.000, MYR12.210, dan THB34.585 dengan total nilai sekitar Rp7,5 miliar.
“Selain itu, diamankan logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar,” ujar Asep di Jakarta, dikutip Sabtu (11/76.
Menurut Asep, barang bukti tersebut disita dari ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi.
KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap jajaran pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. Praktik itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi “tradisi” yang diwariskan dari kepemimpinan bupati sebelumnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutup Asep.

