Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Dijerat 3 Kasus Korupsi dan TPPU

Intime – Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Selain itu, Febrie juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi terkait ASABRI, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan gelar perkara.

Febrie Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Di tengah proses penyidikan, Febrie dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dan mengajak semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis.

Irjen Totok mengatakan penyidik masih mendalami kepemilikan rumah maupun asal-usul aset yang ditemukan.

“Saat ini masih didalami, mohon waktu karena masih ada proses penyidikan,” ujarnya.

Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari operasi yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper. Isinya 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai rupiah. Total estimasi nilainya sekitar Rp476 miliar,” ungkap Totok.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini