Intime – Dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun dinilai bukan sekadar persoalan ulah pemasok nakal. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meminta aparat mengusut pula kebijakan pemerintah yang diduga membuka celah terjadinya praktik korupsi.
“Jangan hanya menangkap pencuri batu baranya. Usut juga kebijakan yang membuka pintu, mematikan alarm, dan membiarkan praktik itu berlangsung bertahun-tahun,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan manipulasi mutu, volume, dokumen, dan pembayaran batu bara. Audit harus diperluas hingga proses pengambilan kebijakan yang menyebabkan terganggunya pasokan listrik nasional.
“Krisis batu bara 2026 bukan semata ulah pemasok. Ini menunjukkan kegagalan desain kebijakan energi yang menciptakan ruang korupsi dan mengancam ketahanan listrik nasional,” ujarnya.
Achmad menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemangkasan kuota produksi batu bara, serta penerapan skema Domestic Market Obligation (DMO) berbasis persentase produksi menjadi akar persoalan.
“Ketika kuota produksi dipangkas, kewajiban DMO otomatis ikut turun. Padahal kebutuhan listrik masyarakat tidak pernah ikut berkurang. Di sinilah letak cacat desain kebijakan yang harus diperiksa,” tegasnya.
Ia mengingatkan pemerintah sempat mengklaim pasokan batu bara untuk PLN aman pada awal 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pemasok menunda pengiriman karena belum memperoleh kepastian RKAB hingga stok pembangkit menipis.
“Kalau sejak awal pasokan benar-benar aman, mengapa pemerintah akhirnya harus menahan ekspor batu bara dan menerbitkan penugasan darurat?” katanya.
Achmad juga menyoroti bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada krisis batu bara 2022. Menurutnya, kegagalan reformasi tata kelola membuat masalah yang sama kembali berulang.
“Empat tahun berlalu, polanya tetap sama. Pasokan tersendat, pemerintah menyatakan aman, lalu ekspor ditahan. Kini bahkan muncul dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2018. Ini menunjukkan persoalannya bersifat sistemik,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Presiden memerintahkan audit menyeluruh terhadap tata kelola batu bara sektor kelistrikan sejak 2018, termasuk mengevaluasi kebijakan RKAB, pemangkasan kuota produksi, pelaksanaan DMO, hingga peran PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
“Audit jangan berhenti pada transaksi pengadaan. Yang harus diperiksa juga adalah siapa yang membuat kebijakan, dasar datanya apa, siapa yang mengabaikan risiko, dan mengapa kesalahan yang sama terus berulang,” pungkas Achmad.

