Intime – Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah namanya dikaitkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri. Rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, juga telah digeledah penyidik.
Anang menegaskan pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

