Baleg DPR Targetkan RUU DKJ Disahkan pada 4 April

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hingga 3 April 2024.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU DKJ ditargetkan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024.

“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Supratman di Jakarta, Rabu (13/3).

Supratman mengatakan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini.

“Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama, soal jadwal rapat bersama.

“Kedua, soal mekanisme. Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, maka raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ucap Supratman.

Ia lantas mengungkapkan empat materi muatan utama RUU DKJ. Secara umum, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

“Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya serta menyinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur,” ucap Supratman.

Ketiga, kata dia, soal pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden dan beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” ucap dia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini