BaraNusa Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

Intime – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dia meminta KPK tidak ragu memeriksa pejabat tinggi negara jika keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.

Desakan itu disampaikan Adi menyusul pendalaman KPK terhadap dugaan alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai publik melihat KPK seperti lambat dan ragu-ragu ketika kasusnya sudah terang. KPK harus segera memeriksa Nusron Wahid agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Adi menyoroti penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Menurut Adi, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Nusron untuk mendalami kemungkinan adanya hubungan antara para tersangka dan alur perintah dalam perkara.

“Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru penting untuk menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, kalau ada keterlibatan, jangan sampai siapa pun kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” ujarnya.

Selain itu, KPK tengah mendalami dugaan setoran Rp 10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut dan kaitannya dengan perkara.

Adi meminta KPK mengusut kasus itu secara profesional dan tidak tebang pilih. Dia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah berkomitmen mengejar koruptor hingga Antartika.

“Ucapan Presiden Prabowo bahwa koruptor akan dikejar sampai ke Antartika sekarang harus diuji dan dibuktikan. Jangan sampai publik menganggap itu hanya omon-omon,” tegasnya.

Dia menekankan, desakan pemeriksaan bukan berarti meminta KPK langsung menyimpulkan Nusron bersalah. Menurutnya, penegak hukum tetap harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta KPK bekerja profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Periksa Nusron, dalami keterangannya, kemudian biarkan proses hukum yang menentukan,” pungkas Adi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini