Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Boxkia, WN China Jadi Operator

Intime – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam operasional situs.

Keempat orang tersebut masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Jhiazi Chen yang merupakan warga negara China diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.

“Jhiazi Chen bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya,” kata Suhermanto dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Menurut Suhermanto, keempat orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah aktivitas operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan.

Pengungkapan perkara ini bermula ketika penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” ujar Suhermanto.

Barang yang diperoleh melalui permainan tersebut kemudian dapat dijual kembali oleh pemain untuk mendapatkan keuntungan. Mekanisme ini menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan perjudian online.

Untuk mendukung transaksi, situs Boxkia diduga menyediakan sejumlah metode pembayaran, antara lain rekening BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS.

Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga dilakukan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam operasional dan transaksi situs tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini