Intime – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai tidak perlu ada peninjauan ulang terhadap definisi korupsi, terutama soal unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Dia meminta pemerintah dan DPR lebih fokus mempercepat pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset.
Yudi mengatakan ketentuan terkait kerugian keuangan negara sudah beberapa kali diuji melalui judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurutnya, MK tetap mempertahankan ketentuan tersebut.
“Tidak perlulah ada peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Tindakan Korupsi dan Mahal ini terkait dengan Perhubungan Keuangan Negara. Toh juga beberapa kali ada kasus, beberapa kali juga di JR, ya MK juga masih tetap sama, putusannya itu menolak terhadap Perhubungan Keuangan Negara tersebut,” kata Yudi, Jumat (23/10).
Dia menilai pembahasan revisi definisi korupsi bukan hal yang perlu diprioritaskan saat ini. Yudi justru mendorong pemerintah dan parlemen segera menyelesaikan pembahasan aturan perampasan aset.
“Fokus aja dulu terhadap Undang-Undang Perampasan Aset dibandingkan dengan yang lain,” ujarnya.
Menurut Yudi, penegak hukum juga perlu memaksimalkan penggunaan UU Tipikor untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Dia menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal jika kerugian negara tidak dikembalikan.
“Karena tanpa adanya pemulihan kerugian keuangan negara, maka pemberantasan korupsi tidak akan berdampak maksimal. Termasuk juga bagaimana menghukum para koruptor seberat-beratnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui peninjauan definisi korupsi.
Luhut menyebut DEN mengusulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara. Usulan tersebut mengarahkan fokus pada tindakan suap-menyuap atau bribery.
Menurut Luhut, usulan itu mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan demikian, muncul dua pandangan mengenai arah pembahasan aturan korupsi: peninjauan definisi sebagaimana diusulkan DEN dan penguatan pemulihan aset sebagaimana ditekankan Yudi.

