Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji mengatakan, APK yang diturunkan itu berupa bendara partai politik, spanduk dan juga baliho. Adapun angka tersebut masih perhitungan sementara.
“Jadi total perkiraan 11.949 lebih APK yg terdiri dari Spanduk, Bendera dan Baliho (bebrapa blm dihitung),” kata Sakhroji saat dikonfirmasi, Senin (29/1).
Sakhroji mengungkapkan, data tersebut terhitung dalam dua kali pelaksanaan penertiban pada 19 dan 26 Januari 2024. Dengan rincian, pada tanggal 19 ada sebanyak 2.190 APK yang diturunkan Bawaslu DKI.
Sedangkan, pada 26 ada sebanyak 9.759 APK yang diturunkan Bawaslu DKI.
Sakhroji melanjutkan, lokasi fokus penertiban pada titik Fly Over, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan Pembatas Jalan.
“Sementara ini perapian dan penertiban akan dilanjutkan ditingkatkan kecamatan, koordinasi pihak kecamatan, Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP,” urainya.
Adapun lokasi penertiban APK yang dilakukan pada 19 Januari 2024, sebagai berikut:
1. Kota Jakarta Timur, Jalan FlyOver Pondok Kopi, Perbatasan Kec. Cakung dan Kec. Duren Sawit.
2. Kota Jakarta Utara di Jalan FlyOver MOI Kec.Kelapa Gading.
3. Kota Jakarta Selatan, di FlyOver, Pancoran, Jalan MT Haryono dan FlyOver Jalan Kap. Tendean dan Kuningan Gatot Subroto.
4. Kota Jakarta Barat, di Jalan Srengseng Raya, Kec.Kembangan.
5. Kota Jakarta Pusat, di Jalan Salemba Raya, Kec.Senen,.
Lalu lokasi perapian penertiban kedua pada 26 Januari 2024, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur Di Fly Over Halim, Fly Over Dewi Sartika Cawang dua arah;
2. Jakarta Selatan Di Fly Over Pancoran, Gatot Subroto Kuningan Barat,
3. Jskarta Barat, Fly Over Pesanggerahan Meruya dan FlyOver Kembang Kerep, Kembagan
4. Jakarta Utara, FlyOver Pademgan, Ancol,
RE Martadinata, Gedung panjang dan Jembatan 3,
5. Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Salemba, Fly Over Senin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, untuk paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin lskandar atau Cak Imin, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.