Intime – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu menilai putusan tersebut memperkuat adanya persoalan dalam proses pencalonan yang ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, putusan MK menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pencalonan, baik untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
“Putusan MK memperkuat adanya permasalahan di KPU saat masa pencalonan legislatif, presiden, dan pilkada,” ucap Rahmat, Rabu (7/10).
Pernyataan itu disampaikan setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan tidak membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. Dokumen yang menjadi perhatian antara lain *certificate of attendance*, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara itu.
MK menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam persidangan, Bagja juga menyampaikan bahwa Bawaslu mengalami kendala mengakses dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Kondisi tersebut membuat Bawaslu mengaku tidak dapat memeriksa secara langsung dokumen persyaratan seluruh calon yang didaftarkan.
Putusan MK ini kembali menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan dan pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu oleh lembaga penyelenggara.

