Intime – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Gibran mengaku menghormati seluruh proses yang berjalan di MK.
Hal itu disampaikan Gibran setelah menghadiri acara Inacraft di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Gibran kemudian ditanya soal bukti ijazah SMA atau sederajat yang menjadi sorotan dalam putusan MK. Dia menegaskan telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan kuliah di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujarnya.
Saat ditanya lagi mengenai catatan MK terkait dokumen pendidikan yang diajukan, Gibran menyebut persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hal itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

