Putusan MK Harus Jadi Pintu Masuk Usut Komisioner KPU yang Loloskan Gibran

Intime — Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meminta proses verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 diusut. Menurutnya, pihak yang meloloskan dokumen persyaratan Gibran harus dimintai pertanggungjawaban.

Dedi secara khusus menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski begitu, MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah pelantikan sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dedi menilai putusan tersebut tetap menyisakan persoalan mengenai proses verifikasi dokumen yang dilakukan KPU. Dia bahkan mendesak komisioner KPU yang bertanggung jawab pada Pilpres 2024 mengundurkan diri.

Menurut Dedi, apabila KPU mengetahui dokumen yang diserahkan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan pendidikan setara SMA, tetapi tetap meloloskannya, maka tindakan tersebut harus diperiksa.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” tegasnya.

Dedi juga meminta kepolisian mengusut dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi tersebut. Dia berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya segera mengambil langkah.

“Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan,” ujarnya.

Dedi berpendapat putusan MK dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk menelusuri proses yang membuat Gibran dinyatakan memenuhi syarat sebagai cawapres.

“Putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai “kejahatan konstitusional” dan pelanggaran hukum berat tersebut merupakan penilaian Dedi. MK dalam putusannya tidak menetapkan Gibran sebagai pelaku pelanggaran hukum, melainkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA dan tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini