Loloskan Gibran, KPU Dinilai Cacat Moral dan Tak Layak Dipilih Lagi

Intime — Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia Titi Anggraini menyoroti keras proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Titi menduga KPU lalai, bahkan tidak menutup kemungkinan proses tersebut dilakukan dengan sengaja sehingga Gibran tetap dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujar Titi, Rabu (7/10).

Sorotan Titi muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan minimal tamat SMA atau sederajat.

Menurut Titi, temuan MK tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam proses pencalonan Gibran. Sebab, persyaratan pendidikan merupakan salah satu syarat yang diwajibkan UU Pemilu bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” katanya.

Titi pun meminta persoalan tersebut dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, DKPP perlu memeriksa apakah anggota KPU yang menangani proses pencalonan Gibran melakukan pelanggaran etik.

Jika terbukti lalai atau melanggar etik, rekam jejak tersebut dinilai layak menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah komisioner KPU masih pantas dipercaya kembali menjadi penyelenggara pemilu.

Titi juga menyoroti aturan KPU yang memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang berasal dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurutnya, pengecualian yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak boleh ditafsirkan sebagai jalan untuk menghindari syarat pendidikan yang diwajibkan UU Pemilu.

Dia meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui PKPU ikut diperiksa.

“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujar Titi.

Dalam persidangan MK sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya niat untuk meloloskan atau memudahkan seseorang melalui ketentuan tersebut. Hasyim mengatakan tidak ada motif untuk meloloskan pihak tertentu.

KPU juga berpendapat permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

MK pada akhirnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah tetap menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Bagi Titi, persoalan itu seharusnya tidak berhenti pada putusan MK. Proses verifikasi KPU perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Menurut dia, kredibilitas penyelenggara pemilu dipertaruhkan ketika persyaratan seorang calon untuk jabatan setinggi Wakil Presiden dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini