Prof Uceng: Putusan MK Matikan Peluang Gibran di 2029

Intime — Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar alias Prof Uceng menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pukulan serius bagi rencana politik Gibran pada 2029.

Menurut Prof Uceng, MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA. Dan ini implikasinya besar sekali,” kata Prof Uceng.

Dia menilai persoalan tersebut membuat Gibran praktis tidak dapat mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029 jika tidak mampu menunjukkan ijazah SMA atau dokumen pendidikan yang memenuhi ketentuan.

“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk pemilu 2029. Sudah terkunci itu karena dia tidak punya ijazah SMA,” ujarnya.

Prof Uceng menyebut masih ada dua kemungkinan jika Gibran ingin memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Pertama, Gibran menunjukkan bukti ijazah SMA atau sederajat yang sah. Kedua, Gibran dapat mengambil pendidikan Paket C dan memperoleh ijazah setara SMA.

Namun, dia menilai opsi Paket C justru akan menimbulkan konsekuensi politik dan hukum baru.

“Kalau itu dia lakukan artinya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran,” kata Prof Uceng.

Menurut dia, apabila Gibran kemudian mengambil Paket C, langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai pengakuan bahwa terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan ketika dirinya maju sebagai cawapres pada 2024.

“Kalau dia ambil Paket C, sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024,” ujarnya.

Prof Uceng pun menyebut putusan MK praktis dapat mematikan peluang Gibran untuk maju pada 2029.

“Praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Nggak ada lagi kemungkinannya dia maju,” kata dia.

Namun, dia membuka kemungkinan lain apabila Gibran dapat menunjukkan bukti baru yang lebih kuat mengenai kepemilikan ijazah setara SMA.

Selain berdampak terhadap peluang politik Gibran pada 2029, Prof Uceng menyoroti bagian putusan MK yang menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa MK melihat ada persoalan substantif, tetapi tidak dapat menyelesaikannya melalui perkara yang diajukan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Prof Uceng kemudian mengaitkan kemungkinan tindak lanjut dengan mekanisme pemakzulan atau *impeachment*.

“MK seakan-akan bilang bahwa sudah deh ini didaftarkan kemungkinannya lewat impeachment,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses *impeachment* melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena melibatkan lembaga politik dan proses konstitusional sekaligus, Prof Uceng menilai persoalan Gibran berpotensi berubah menjadi pertarungan politik.

“Bau-bau politiknya akan menjadi besar. Bukan sekadar bau proses penegakan hukum,” pungkasnya

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini