Intime – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Adi menilai temuan tersebut memunculkan pertanyaan terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai penyelenggara pemilu seharusnya melakukan pemeriksaan dokumen calon secara berjenjang dan objektif.
“Penyelenggara pemilu tak profesional. Seleksi administratifnya tak diverifikasi secara berjenjang dan objektif. Fatal sekali. Jadi noda dalam sejarah politik bangsa,” kata Adi, Rabu (7/10).
Adi mengatakan persoalan tersebut seharusnya tidak muncul apabila KPU melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh persyaratan calon.
Dia bahkan mempertanyakan apakah ada faktor tertentu yang membuat dokumen persyaratan Gibran tidak diverifikasi secara mendetail.
“Atau jangan-jangan penyelenggara tak mau verifikasi detail karena menyangkut anak penguasa saat itu,” ujarnya.
Kritik Adi disampaikan setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
MK juga menyatakan dokumen yang ditemukan dalam persidangan, seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

